Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah merilis fitur pengelolaan Kinerja. Mulai 2024, semua guru wajib merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kinerjanya di PMM. Ada dua periode dalam pengelolaan Kinerja, yaitu periode 1 dimulai Januari sampai Juni dan periode 2 dimulai Juli sampai Desember. Berdasarkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Â NOMOR 7607/B.B1/HK.03/2023 Â TENTANG PETUNJUK TEKNIS Â PENGELOLAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH, pada pasal 7 disebutkan bahwa Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru meliputi: Â
KEMBALI KE ARTIKEL