Ada wacana baru yang digulirkan pemerintah, tentang sistem penggajian ASN. Single Salary atau penggajian tinggal akan diberlakukan pada 2024. Pada single salary, tunjangan akan dihapuskan. Sistem ini berdasarkan grading atau level/nilai jabatan sesuai dengan posisi, tanggung jawab, beban kerja dan risiko pekerjaan. Selain itu, kalau biasanya ada golongan I, II, III dan IV. Single salary akan berubah golongannya menjadi jabatan fungsional (JF), jabatan pimpinan tinggi (JPT), dan Jabatan Administrasi (JA).Â
KEMBALI KE ARTIKEL