PPP pimpinan Djan Faridz telah resmi mendukung pasangan Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta. Deklarasi dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2016 di kantor DPP PPP hasil Muktamar Jakarta di jalan Diponegoro Jakarta Pusat. Ahok dan Djarot pun menghadiri deklarasi ini dan menandatangani kontrak politik yang diajukan oleh Djan Faridz. Secara hukum Ahok sebetulnya menyadari bahwa PPP pimpinan Djan Faridz belum/tidak mendapat pengesahan SK oleh pemerintah, artinya dukungan secara politik tidak ada pengaruhnya, apalagi KPU DKI telah menyatakan bahwa partai sudah tidak bisa menarik dukungannya kepada pasangan calon setelah proses pendaftaran. Tetapi bagi Ahok tentu saja dengan dukungan PPP Djan Faridz yang merupakan partai berbasis Islam diharapkan dapat sedikit “menetralisir” konflik antara dirinya dan sebagian umat Islam akibat kasus Al-maidah 51 yang sampai dengan sekarang masih terus berlanjut sehingga suara suara umat Islam tetap bisa didulang.
KEMBALI KE ARTIKEL