Sudah hampir tiga bulan kasus “Papa Minta Saham” diusut oleh Kejaksaan Agung, bahkan Setya Novanto pun telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan perihal kasus yang membelitnya tersebut. Tetapi, sampai saat ini kasus tersebut tetap stagnan dan tidak terlihat adanya kemajuan. Bahkan, selama tiga bulan tersebut Kejaksaan Agung hanya mengantongi satu alat bukti, yaitu keterangan dari Maroef Sjamsuddin, mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL