Menyimak ILC (Indonesia Lawyers Club) terbersit pernyataan Efdinal, mantan ketua BPK (badan Pemeriksa Keuangan) DKI, konon dia membantu seseorang yang tanah sudah diambil pemda DKI tanpa diganti rugi. Terlihat aneh jika seorang auditor meminta lembaga yang diauditnya membeli atau dengan istilah halusnya meminta “ganti rugi” atas sebidang tanah. Sekalipun ini tidak melanggar hukum tetapi secara etika perlu dipertanyakan. Ini juga membuka celah bagi yang lain untuk menerapkan modus serupa tapi tidak sama kepada auditee. Padahal status yang dikeluarkan auditor BPK sangat penting bagi lembaga yang diauditnya.
KEMBALI KE ARTIKEL