17 Agustus 2024 09:37Diperbarui: 17 Agustus 2024 09:381980
Pendamping Lokal Desa (PLD) hasil rekruitmen Kementerian Desa tentunya sumberdaya yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah teruji. Kapabilitas sang PLD kian meroket, seiring bergulirnya waktu. Dalam beberapa tahun penugasan di desa, seyogianya profesionalitas dan kinerja PLD semakin mumpuni. Namun, meski kemampuan PLD telah teruji di desa, tak lama lagi setiap PLD wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan Kementerian Desa. Suka tak suka, Â PLD masih harus diuji sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasil uji berujung dua opsional keputusan, PLD kompeten (K) atau PLD belum kompeten (BK).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.