Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Menguji Kompetensi Pendamping

17 Agustus 2024   09:37 Diperbarui: 17 Agustus 2024   09:38 198 0
Pendamping Lokal Desa (PLD) hasil rekruitmen Kementerian Desa tentunya sumberdaya yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah teruji. Kapabilitas sang PLD kian meroket, seiring bergulirnya waktu. Dalam beberapa tahun penugasan di desa, seyogianya profesionalitas dan kinerja PLD semakin mumpuni. Namun, meski kemampuan PLD telah teruji di desa, tak lama lagi setiap PLD wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan Kementerian Desa. Suka tak suka,  PLD masih harus diuji sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasil uji berujung dua opsional keputusan, PLD kompeten (K) atau PLD belum kompeten (BK).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun