2 Agustus 2024 07:31Diperbarui: 2 Agustus 2024 08:07650
Silariang atau kawin lari merupakan salah satu bentuk perkawinan yang melanggar adat budaya masyarakat Bugis Makassar di Sulawesi Selatan. Kasus Silariang khususnya pelaku usia dini diyakini salah satu biang penyebab stunting di desa. Para pihak yang berpandangan seperti itu, sebagian di antaranya menyuarakan pendapatnya pada forum pertemuan formal desa. Misalnya pada momentum Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini dan Rembuk Stunting Desa serta forum sejenis. Pendapat yang menuding stunting biang stunting tidak terbantahkan. Satu sisi, Â warga awam enggan membantah karena disampaikan oleh kalangan elit desa atau tokoh masyarakat yang berpengaruh di lokal desa hingga kecamatan. Sisi lain, mustahil mendapat dukungan atau pembelaan, sebab Silariang dicap sebagai prilaku melanggar norma hukum nasional, norma agama, serta norma adat budaya lokal. Dalam perspektif norma adat, prilaku Silariang mengebiri Siri', konsep nilai-nilai kehormatan, atau harga diri keluarga yang dijaga keluhurannya meski harus mengorbankan harta hingga nyawa.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.