Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Mulai 1 April 2018, Pengusaha Wajib Mahir e-Filing Pajak

19 Februari 2018   16:11 Diperbarui: 20 Februari 2018   10:54 3294 0
Anda pengusaha dengan omzet minimal Rp 400 juta per bulan? Jika iya, sejak April 2018 Anda wajib melaporkan SPT Anda melalui e-filing.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun