Sampai H-1 batas pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga memutus perkara gugatan
presidential threshold. Hal ini membuat saya berprasangka bahwa MK mencoba bermain aman. Gerak-gerik MK kini turut mempertimbangkan konstelasi politik yang terjadi; bukan lagi semata-mata bernafaskan konstitusi.
KEMBALI KE ARTIKEL