Maju tak gentar membela yang bayar!, Sebuah idiom untuk seorang advokat, yang membabi buta dalam membela klien yang membayarnya. Advokat adalah profesi mulia (Officium Nobel) dan menurut Undang Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, pasal 5 ayat (1) disebutkan antara lain bahwa, advokat adalah salah satu penegak hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL