Hukum dan moral adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki peran penting dalam berjalannya kehidupan manusia saat ini. Keduanya berfungsi untuk mengatur perilaku individu, tetapi dengan dasar, tujuan, dan mekanisme yang berbeda. Hukum sendiri merupakan sekumpulan aturan yang berisi perintah, larangan, dan sanksi kemudian dikodifikasi dengan fungsi sebagai alat pengatur dalam masyarakat (social control, social engineering, dan social welfare). Sedangkan Moral sendiri merupakan berbagai norma yang menetukan baik buruknya suatu tindakan manusia yang dilihat dari perspektif etis. Moral sendiri menjadi acuan bagaimana masyarakat bertindak dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai sosial yang berlaku. Lalu bagaimana penjelasan tentang keterkaitan dari dua aspek ini?
KEMBALI KE ARTIKEL