International People’s Tribunal (IPT) 1965 atau lebih dikenal dengan Sidang IPT 65 yang digelar di Den Haag, Belanda, bukan merupakan peradilan formal. Perlu diketahui bahwa sidang ini membahas peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia pada tahun 1965 dengan hanya menghadirkan pihak-pihak yang merasa sebagai korban simpatisan PKI. Sidang Pengadilan Rakyat Internasional 1965 ini tidak menginduk ke badan-badan resmi sehingga proses maupun keputusan sidang tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga Pemerintah Indonesia tidak mengakui sidang tersebut. Sidang yang sudah dilaksanakan mulai tanggal 10-13 November 2015 silam, mendapat berbagai tanggapan dari beberapa kalangan.
KEMBALI KE ARTIKEL