Pandemi Covid-19 menjadi permasalahan global yang sangat serius. Mulai tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan 24 Januari 2022, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan SE Walikota Surakarta Nomor KS.00.23/198/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Surakarta.Â
KEMBALI KE ARTIKEL