Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Genjot Pengelolaan Efektif, KKP Tanam 11 Ribu Bibit Mangrove di Ujungnegoro

13 November 2013   08:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:14 87 0

Agus menambahkan hingga tahun 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan 4,5 juta hektar pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk Taman Pesisir Ujungnegoro Roban Kabupaten Batang. Taman Pesisir Ujungnegoro-Roban Kabupaten Batang merupakan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri Nomor Kep.29/MEN/2012 tanggal 14 Juni 2012. Kendati ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai peraturan perundangan, kewenangan pengelolaan Taman Pesisir tetap berada pada Pemerintah Kabupaten Batang. Pengelolaan kawasan konservasi oleh Pemerintah Daerah memang diakui sebagai paradigma baru yang tidak pernah dikenal pada masa-masa sebelumnya. Hal ini sejalan dengan prinsip desentralisasi yang tersurat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sebagai bentuk komitmen pengelolaan, Bupati Batang telah membentuk Unit Organisasi Pengelola untuk kawasan konservasi seluas lebih dari 4 ribu hektar tersebut sekaligus mengesahkan rencana pengelolaan dan zonasi kawasan melalui ketetapan Bupati. Pasca ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, saat ini kawasan Taman Pesisir Ujungnegoro Roban telah memasuki tahap Penataan Batas yang dapat dikatakan merupakan tahap final pembentukan kawasan konservasi menurut peraturan perundangan. Proses penataan batas tersebut melibatkan multi-stakeholder lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kawasan konservasi, lanjut Agus, didefinisikan sebagai kawasan yang dikelola melalui sistem zonasi            dengan pengaturan jenis kegiatan yang boleh dan tidak boleh sesuai dengan potensi kawasan dan tujuan pengelolaan dengan mengakomodir aspirasi masyarakat lokal. Berdasarkan Undang-Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ada 3 (tiga) zona dalam kawasan konservasi yakni Zona Inti, Zona Pemanfaatan terbatas dan Zona Lainnya. Hanya zona inti seluas lebih kurang 2% merupakan zona yang wajib dimiliki kawasan konservasi, sedang luasan zona pemanfaatan terbatas dan zona lainnya disesuaikan dengan karakteristik biofisik, serta sosial ekonomi dan budaya untuk mencapai tujuan pengelolaan kawasan yang efektif. Sehingga, tidak benar jika dikatakan bahwa eksistensi kawasan konservasi dapat mengancam kesejahteraan nelayan. Justru sebaliknya, kawasan konservasi dapat menjadi lumbung produksi ikan bahkan dengan pengelolaan yang baik, eksistensi kawasan konservasi dapat mendongkrak produksi ikan, meningkatkan kunjungan wisata bahkan menjadi benteng bencana di wilayah pesisir.  “Saya berharap dengan program rehabilitasi semacam ini kita dapat memitigasi potensi abrasi pesisir sejalan dengan pengelolaan efektif kawasan yang dilaksanakan pemerintah daerah Batang, termasuk untuk menggairahkan wisata disini misalnya untuk atraksi lumba-lumba” papar Agus.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun