Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Waduh!, Ternyata Jaksa Martha Paruliana Berliana Langar HAM Anand Krishna

28 Desember 2012   23:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:53 732 0

Dalam surat tersebut, Komnas HAM mendesak agar MA dan Kejagung menunda eksekusi Putusan MA RI No. 691 K/Pid/2012 dan memberikan kesempatan kepada Anand Krishna untuk membuktikan ketidak benaran materiil atas dakwaan yang ditujukan padanya.

Komnas HAM Tunjukan Pelanggaran HAM Yang Dilakukan Jaksa Martha Paruliana Berliana

Dalam surat sepanjang 6 halaman tersebut, Komnas HAM secara jelas dan tegas menunujukkan berbagai pelanggaran hak-hak asasi Anand Krishna selama proses persidangan serta bahwa Putusan MA RI No. 691 K/Pid/2012 terkait kasus tersebut mengandung kecacatan hukum.

Antara lain, baik Jaksa Martha Paruliana Berliana dan hakim agung Yamanie yang saat ini sudah dipecat dan Zaharuddin yang sedang diperiksa KPK dalam kasus korupsi, bersama dengan hakim lain Sitompul  memasukkan kasus merek tahun 2006 di Pengadillan tinggi Jawa Barat sebagai pertimbangan atas putusan Hakim yang mengakibatkan putusan itu menjadi cacat hukum. Selain itu Jaksa Martha juga diduga menipu hakim agung dengan memutarbaikkan identitas seorang saksi ahli pidana menjadi ahli psikiatri.

Komnas HAM Sepakat Dengan Para Ahli Hukum

Komnas HAM menyepakati pendapat ahli hukum seperti Prof. Nyoman Serikat Putrajaya dari UNDIP, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dari UGM, Ketua Peradi Yogyakarta Nur Ismanto, mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, Dr. IB Surya Dharma Jaya dari UNUD.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun