Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Bola Panas Skandal Hakim Agung Yamani Bergulir ke Presiden

21 November 2012   18:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:54 509 1

"Masih boleh digunakan sampai dia resmi berhenti bekerja di Mahkamah Agung (MA)," kata juru bicara MA.

Pengunduran diri hakim Yamani terkait dengan kelalaiannya menulis keputusan terhadap gembong narkoba, pengunduran Yamani ini karena diminta oleh MA. Menurut penjelasan Ridwan, MA langsung meminta Yamanie mundur karena ingin menyelamatkan 158 perkara hukum yang saat ini ditangani hakim agung bidang pidana tersebut.

Bagaimana Dengan Kasus Yang Sudah Ditangani Oleh Yamani ?

Menjadi sebuah kecurigaan ketika seorang hakim Agung sudah berani melakukan kelalaian dengan memalsukan vonis hukuman, tentunya kesalahan menulis vonis itu bukan lah kekeliruan juru ketik melainkan sebuah unsur kesengajaan. Dan itu telah merugikan banyak orang, ambil contoh apa yang dialami oleh Anand Krishna. Dimana Anand yang telah mendapatkan ketetapan hukum melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan harus meradang, karena tanpa landasan kuat MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa.

Yang tak kalah mencurigakannya adalah kesalahan fatal di dalam salinan keputusan yang dikabulkan oleh hakim MA di mana Yamani menjadi salah satu hakim terdapat Judex Facti yang berasal dari kasus orang lain yang terjadi di Bandung, usut punya usut ternyata kasus tersebut berasal dari kasus sengketa pidana merek yang terjadi pada tanggal 21 April 2006  dengan terdakawa Erik Mulya Wijaya.

Segala keputusan yang sudah ditangan oleh hakim Yamani harus diperiksa ulang, siapa saja yang merasa di rugikan oleh keputusan hakim MA yang satu ini ahrus bersuara menuntut haknya memperoleh keadilan. Jangan takut!, keadilan memang harus diperjuangkan.

Modus Salah Ketik Menjadi Trend Untuk Memalsukan Keputusan

Jika dilihat dari peristiwa demi peristiwa sepertinya modus salah ketik menjadi trend untuk memalsukan keputusan atau untuk memanipulasi kasus sesuai dengan pesanan, sungguh menjadi suatu kepedihan tersendiri bagi bangsa ini dimana aparatur hukumnya berlaku sewenang-menang. Semua ini harus diakhiri dan cara mengakhirinya adalah dengan terus menyuarakan tindak ketidak adilan yang dialami, siapapun yang merasa pernah dirugikan oleh keputusan yang salah ketik atau pemalsuan dokumen dan kasus sekarang waktunya untuk berbicara dengan lantang.

Para aparatur hukum hidup dari uang pajak rakyat, saatnya rakyat menuntut keadilan!.

Pecat Yamani Secara Tidak Hormat

Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan sanksi kepada Agung Ahmad Yamani berupa pemecatan secara tidak hormat. Hal ini karena KY menemukan pelanggaran kode etik dalam pengunduran Hakim Yamani.

Selain itu, KY juga mendesak MA untuk tidak menerima alasan pengunduran diri Yamani dan segera memberikan sanksi. Pemecatan secara tidak hormat itu juga untuk menjaga kredibiltas lembaga kehakiman tertinggi.

Siapkah SBY Menerima Bola Panas Skandal Hakim Agung Yamani ?

Imam Anshori menyatakan KY akan mengirim surat kepada Presiden untuk tidak mengabulkan surat MA tentang pengunduran diri hakim agung Yamanie. "Kami akan berkirim surat kepada Presiden”. Imam menegaskan pada dasarnya KY tidak sependapat apabila hukuman yang diterima Yamani hanya mundur dari posisinya.

Sekarang ini bola panas skandal hakim Yamani bergulir ke Presiden Republik Indonesia, pertanya’anya adalah sanggupkah Presiden menerima bola panas ini dengan menolak pengunduran hakim Agung Yamani dan memerintakan agar kasus skandal tersebut diusut tuntas dan memeriksa ulang semua kasus yang pernah ditangani oleh Yamani ?.

Semoga kali ini pak Presiden tidak lagi mengecewakan rakyat, semoga!.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun