Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Anand Krishna Terus Melawan Keputusan Cacat Hukum MA

8 November 2012   08:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:46 314 1

Ditegakan oleh Dr Sayoga bahwa Anand menolak  dan akan melakukan perlawanan terhadap putusan cacat hukum Mahkamah Agung (MA) yang telah mencederai keadilan dan merampas hak konstitusi serta Hak Asasi Manusia (HAM) atas dirinya. “Ekspresi penghormatan dan penghargaan tertinggi bagi hukum itu sendiri justru terjadi ketika seseorang mampu menolak dan melawan hukum yang tidak adil, dan bersedia dihukum karenanya, agar masyarakat sadar atas ketidakadilan yang telah terjadi selama ini," ujarnya

Ditambahkan olehnya bahwa Anand Krishna tidak akan kemana-mana dan terus melakukan penolakan dan perlawanan atas putusan cacat hukum yang tidak lagi mencerminkan rasa keadilan ini hingga titik darah terakhir, karena putusan kasasi yang cacat hukum itu telah melanggar hukum acara, tidak adil, tidak konsitutional, dan telah merampas HAM-nya sebagai seorang warga negara. Sebelumnya, pada bulan September lalu, Anand Krishna juga telah menyatakan dengan tegas tidak akan lari dari persoalan hukum ini, tapi mempersilakan pihak penegak hukum untuk mengambil jasadnya bila mereka bersikukuh untuk menghukum dirinya atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Albertina Ho sebenarnya telah membebaskan Anand dari segala tuntutan dan memulihkan hak, martabat serta kedudukannya Nopember tahun lalu. Sementara itu, Komunitas Pecinta Anand Krishna (KPAA), siang ini (7/11) menyerahkan hasil eksaminasi publik atas kasus Anand Krishna yang telah berlangsung di Jogjakarta (18/10) dan Denpasar (25/10), yang dilakukan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof Dr. Nyoman Serikat Putrajaya SH MH, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah mada Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH Mhum, Ketua Peradi Jogjakarta Nur Ismanto SH MH, Hakim Mahkamah Konstitusi (2003-2008) Dr. I Dewa Gede Palguna SH MH, Ahli Hukum Pidana Universitas Udayana Dr. IB Surya Jaya SH MH, serta dihadiri oleh Komisioner HAM Bidang Hukum dan Penyelidikan Johny N Simanjuntak kepada Komisi Yudisial dengan nomor agenda 2597/XI/2012/P.

Hasil eksaminasi para ahli hukum dari kalangan akademis ini menyepakati bahwa Kasasi Mahkamah Agung atas Putusan Bebas Kasus ini telah merampas hak konstitusi dan hak asasi Anand dalam mendapatkan Jaminan Kepastian Hukum yang adil dan sama di depan hukum, serta penuh dengan kejanggalan data dan pertimbangan yang jelas-jelas memperlihatkan ketidakprofesionalan dan kekhilafan nyata Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul karena menyelipkan berkas kasus lain dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang sama sekali tidak berhubungan dengan kasus ini sebagai alasan pertimbangan pengabulan kasasi

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun