Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Bola Panas Bergulir ke Dian Maya Sari

19 September 2011   06:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:50 432 0
JPU Martha Berliana Tobing mengaku sudah tidak lagi mampu menghadirkan saksi penting Dian Maya Sari, nama Dian Maya Sari disebut-sebuh oleh para saksi yang dimintai keterangan didalam kasus Anand Krishna,  yaitu : saksi pelapor Tara Pradipta Laksmi, saksi Shinta Kencana Kheng, Faradiba Agustin, Leon Filman, Chandra alias Phung Soe Swe, Veronica Sumidah alias Sum, serta Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, sebagai orang yang aktif mengkoordinir para saksi tersebut untuk melakukan serangkaian pertemuan di rumahnya di bilangan Cinere. Pertemuan-pertemuan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum melaporkan Anand Krishna ke polisi, bahkan menurut saksi Muhammad Djumaat Abrory Djabbar pertemuan-pertemuan tersebut terjadi atas inisiatif Dian Maya Sari. Otto Hasibuan, Ketua Peradi yang juga adalah salah satu penasehat hukum Anand Krishna menyesalkan ketidakhadiran saksi Dian Mayasari, "Menurut pengakuan suaminya sendiri, Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, pertemuan-pertemuan itu terjadi atas inisiatif Dian Mayasari bersama Shinta Kencana Kheng yang juga kemudian diketahui dari saksi lain, menghubungi dan mengumpulkan mereka." Dian Maya Sari sendiri pernah menulis sebuah buku yang berjudul Kemilau Cinta memuji-muji Anand Krishna, namun kemudian entah karena apa tiba-tiba kemudian membenci Anand Krishna, Hal ini seharusnya bisa terungkap di dalam persiangan sehingga semua menjadi jelas mengenai fungsi dan peran Dian Maya Sari di dalam kasus Anand Krishna yang sarat dengan kejanggalan, jika Dian Maya Sari berani datang menjadi saksi di persidangan. Penjelasan Mengenai Siapa Muhammad Djumaat Abrory Djabbar Nahod dari Gani Djemaat Law Office , salah satu pengacara Anand Krishna,  menjelakan bahwa saksi Rico memberikan penjelasan bahwa dirinya pernah menggunakan jasa Muhammad Djumaat Abrory Djabbar sebagai penasehat hukumnya untuk sebuah kasus diperusahaan BUMD dimana Rico pernah menjadi direktur disalah satu divisi, namun Rico menjelaskan bahwa dirinya sangat kecewa dengan cara-cara yang digunakan oleh Muhammad Djumaat Abrory Djabbar. Karena cara-cara yang digunakan bukan cara-cara hukum yang lazin digunakan oleh seorang kuasa hukum dalam menyelesaikan permasalahan kliennya, Muhammad Djumaat Abrory Djabbar kerap kali menggunakan cara-cara yang justeru menyusahkan Rico sendiri. Nahod juga mengingatkan bahwa pada pemeriksaan  Muhammad Djumaat Abrory Djabbar di dalam persidangan diketahui bahwa dia memiliki 2 buah KTP dengan identitas yang berbeda, pada waktu itu hakim Albertina Ho sempat menegur, sebagai seorang yang mengerti hukum tentunya Anda mengetahui konsekuensi mempunya 2 buah KTP. Pada waktu itu Abrory hanya terdiam dengan wajah memerah. http://www.freeanandkrishna.com

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun