"Sebagai seorang ahli hukum, anda tahu konsekuensi dari hal ini, tanya Hakim kepada saksi," cerita salah satu kuasa hukum dari kantor hukum Darwin Aritonang, Aziz.
"Saksi juga mengakui bahwa pertemuan-pertemuan sebelum pelaporan ke polisi kerap dilakukan atas inisiatif istrinya Dian Maya Sari dan dikoordinir Shinta Kencana Kheng, terutama di rumahnya di Cinere," tambahnya.
Shinta Kencana Kheng adalah saksi yang diduga mempunyai affair dengan hakim ketua lama Hari Sasangka.
Saksi Abrory Djabbar juga mengaku pernah menyaksikan istrinya dilecehkan terdakwa tahun 2001. Tetapi, ketika ditanya hakim ketua kenapa tidak melapor ketika memutuskan keluar di tahun 2005, Abrory Djabar menjawab bahwa tidak cukup bukti.
Jawaban saksi membuat Hakim Ketua Albertina Ho geram dan menegaskan bahwa sebagai orang yang mengerti hukum, semesti tahu bahwa yang menentukan apakah sebuah kasus cukup bukti adalah polisi, bukan kuasa hukum.
Teguran ini memperkuat dugaan Abrory Djabbar menunggu momentum yang tepat dan sudah merencanakan pelaporan ini sejak lama.
"Dugaannya, telah terjadi apa yang disebut Premeditated Crime," simpul Kuasa Hukum Andreas Nahod.
Dugaan ini diperkuat keterangan kuasa hukum Darwin Aritonang bahwa dirinya pernah diberi syarat oleh saksi Abrory Djabbar di salah satu tv swasta untuk menyelesaikan kasus ini, Anand harus menyerahkan Anand Ashram dan keluar dari lembaga yang didirikannya itu.