Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Jalan Mendaki Lagi Sukar yang Ditempuh Anand Krishna Dalam Mencari Keadilan Bagian 3

14 Juni 2011   16:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:31 203 0

Ditengah ketidak pastian dan jeratan rekayasa persidangan Anand Krishna terus berlanjut, namun kemudian terjadi kejutan luar biasa yang menjelaskan tentang ke-absrudan kasus ini. Bahwa dugaan hakim Hari Sasangka sudah tidak objektif dan fair terbukti dengan terungkapnya affair hakim Hari Sasangka dengan saksi korban Shinta Kencana Kheng.

Hakim Hari Sasangka ke KY

Hari Sasangka Hakim Ketua yang menangani kasus Anand Krishna diduga telah melakukan perbuatan tercela menjalin hubungan dengan saksi korban Wanita Sinta Kencana Keng dan menunjukkan keberpihakan.

“Laporan tersebut adalah murni merupakan dugaan pelanggaran kode etik karena hakim telah melakukan perbuatan tercela. Hakim tersebut melakukn hubungan dengan saksi korban wanita dalam perkara yang sedang diperiksanya di PN Jaksel, yaitu perkara Anand Krishna,” ujar Humphrey di kantor KY Jakarta, Senin (6/6).

Laporan tersebut didukung oleh bukti-bukti berupa foto dan saksi yang melihat pertemuan antara Hari dan Shinta Kencana Kheng. Humphrey menjelaskan, bahwa saksi-saksi tersebut melihat langsung pertemuan keduanya dalam tiga kali kesempatan berbeda. Yakni sejak tanggal 30 Maret 2011, 25 Mei 2011 siang dan 25 Mei 2011.

“Menjalin hubungan dengan pihak dalam perkara saja sudah tidak boleh, apalagi bertemu Shinta yang merupakan saksi korban, di mobil pada waktu malam hari di beberapa tempat berbeda,” ujar Humphrey.

Sementara itu ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marjuki yang menerima kuasa hukum Anand, mengatakan bahwa tindakan Hari sangat merendahkan martabat hakim.

“KY akan menindaklajuti laporan ini. Ini sudah cukup syarat untuk ditindaklanjuti, kalau terbukti yang bersangkutan (Hari) bisa diberhentikan,” ujar Suparman.

Penggantian Hakim Hari Sasangka

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herry Swantoro menetapkan hakim Albertina Ho sebagai hakim pengganti Hari Sasangka yang mengadili perkara kasus Anand Krishna. Penetapan pergantian majelis hakim itu berdasarkan nomor keputusan 1054/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel pada tanggal 7 Juni 2011 dengan ditandatangani Ketua PN Jakarta Selatan Herry Swantoro. “Menetapkan menunjuk Albertina Ho sebagai ketua majelis, Muhammad Razzad sebagai hakim anggota majelis dan Suko Harsono sebagai hakim anggota majelis,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (8/6/2011)

Hakim Albertina Ho Siap Memimpin Persidangan Anand Krishna

Menanggapi pergantian itu, Albertina Ho mengatakan, pene­tap­an dirinya sebagai Ketua Ma­jelis Hakim perkara Anand Khris­ma hari Rabu (8/6) pagi.

“Saya baru terima tadi pagi (ke­marin). Belum saya baca ber­kas perkaranya. Saya baru dapat la­poran dari panitera pengganti. Kami akan mempelajari berkas perkaranya,” ungkap bekas Ketua Majelis Hakim perkara Gayus Tam­bunan ini.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bagaimana tanggapan Anda atas pelimpahan perkara Anand Khrisna?

Begini, saya ini adalah hakim yang wajib menerima penetapan pelimpahan perkara dari yang berwenang.

Saya ingin menekankan bah­wa undang-undang mengatur bah­wa hakim tidak boleh me­nolak per­kara yang diberikan. Untuk itu sa­ya me­nerima saja dan saya akan pe­riksa. Itu saja, sa­ngat se­derhana kok.

Bukannya keputusan itu mendadak?

Saya tidak tahu apakah itu men­dadak atau sudah ditetapkan jauh-jauh hari. Tetapi yang jelas saya biasa saja dengan penetapan ini. Tidak ada yang perlu diribut­kan. Sebab, selama ini kita be­ker­ja seperti itu. Misalnya se­hari bisa datang banyak berkas secara mendadak. Kami meng­ang­gapnya tidak masalah karena itu sudah menjadi tugas.

Apa pergantian ini terkait de­ngan pelaporan dugaan pelang­gar­an kode etik hakim?

Mengenai latar belakangnya apa­kah terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menimpa Pak Hari, saya ti­dak tahu menahu. Saya hanya di­tunjuk untuk menggantikan ma­jelis hakim yang lalu, itu saja. Me­ngenai motifnya saya tidak me­ngerti secara detail.

Kenapa Anda yang ditunjuk?

Saya juga tidak tahu menahu. Sebab, penunjukan itu baru tadi pagi (Rabu 8/6). Karena yang tahu mengenai alasannya adalah orang yang melimpahkan, saya sebagai hakim tidak tahu.

Kalau menurut anda apa per­timbangannya?

Ya, saya tidak tahu persis. Mung­kin pertimbangannya se­perti yang ada di surat penetapan yang saya bacakan di persidangan.

Apa itu?

Pertama, Pak Hari Sasangka menjadi Hakim Tinggi Ambon. Maka untuk melanjutkan peme­rik­saan perkara dimaksud, perlu di­tunjuk Majelis Hakim yang ba­ru untuk memeriksa dan meng­adili perkara yang dimaksud.

Kedua, adanya pelaporan dari Ko­munitas Pecinta Anand Ash­ram (KPAA) tertanggal 7 Juni 2011, maka untuk objektifitas perkara perlu ditunjuk Majelis Hakim yang baru.

Apa yang akan Anda lakukan ke depan?

Tadi setelah mendengar pen­da­pat dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, maka Majelis Hakim akan mempelajari berkas per­kara.

Kami juga akan me­nen­tukan keputusan apakah semua saksi akan diperiksa kembali, atau sebagian saja yang diperiksa atau mungkin tidak sama sekali.

Apa itu saja?

Kami jugamenentukan ke­pu­tusan apakah akan langsung me­lan­jutkan tuntutan atau ada be­berapa saksi yang akan dipanggil. Nanti kita lihat ke depan.

Untuk sementara tadi sidang kami tunda selama seminggu, di­lanjutkan kembaliRabu 15 Juni 2011 dengan pertimbangan mem­berikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk mem­pe­lajari berkas-berkas perkara.

Harapan Akan dilangsungkanya Persidangan Yang fair dan Objektif Masih Menanti Jawaban

Harapan akan persidangan yang fair dan objektif masih harus menunggujawaban, mari sama-sama kita awasi jalannya perisangan Anand Krishna, karena apa yangterjadi terhadap Anand Krishna dapat terjadi kepada siapa saja, semoga hukum dapat tegak dan menjadi panglima bagi mereka yang sedang mencari keadilan.

Refrensi : http://www.freeanandkrishna.com

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun