Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Jalan Mendaki Lagi Sukar Yang Ditempuh Anand Krishna Dalam Mencari Keadilan Bagian 1

13 Juni 2011   17:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:33 145 0

Jalan mendaki lagi sukar ditempuh oleh Anand Krishna, tokoh spiritual lintas agama yang produktif menulis 140an judul buku yang bertemakan pemberdayaan diri, meditasi - yoga dan suara kebangsaan. 12 Febuari 2010 silam, Anand dilaporkan oleh TR karena telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap dirinya.

Meski dari hasil pemeriksaan awal melali visum, tidak ditemukan indikasi telah terjadi suatu aktifitas seksual, dan juga TR sebagai pelapor yang merasa telah dilecehkan masih perawan. Tanpa ada saksi yang melihat sendiri tindak perbuatan yang dituduhkan terhadap Anand, Anand tetap dimajukan untuk disidang.

Persidangan Sarat Dengan Keganjilan

Banyak dugaan yang mengatakan bahwa kasus ini sengaja digulirkan untuk membungkam suara kebangsaan Anand Krishna, terlebih lagi jika menyimak jalannya persidangan sarat dengan keganjilan di sana-sini. Mulai dari tidak adanya saksi yang melihat sendiritindak perbuatan yang dituduhkan, semua saksi mengatakan apakatanya, hanya ada satu saksi yang menyatakan telah mendapat tindak pelecehan di dalam hukum 1 saksi bukanlah saksi, hingga kemudian terjadi indikasi bahwa telah terjadi keberpihakan hakim Hari Sasangka yang memimpin sidang, sehingga persidangan dikhawatirkan sudah tidak fair dan objektif lagi.

Indikasi Persidangan Sudah Tidak Fair Dan Objetif

Berikut ini beberapa poin penting yang mengindikasikan bahka persidangan sudah tidak lagi Fair dan Objektif :

1) Ada rekomendasi dari instansi tertentu yang menganjurkan agar hakim memperbolehkan saksi-saksi dari pihak penuntut agar dapat menghadiri persidangan yang di langsungkan secara tertutup, sementara pelapor sendiri (TR) tidak pernah mengikuti jalannya persidangan, justeru yang mengikuti adalah saksi-saksi hal ini menimbulkan pertanyaan apakah urgensinya saksi-saksi tersebut menghadiri persidangan ? lantas kenapa pula hakim mengabulkan rekomendasi itu ? karena sebagai seorang pimpinan sidang, hakim berhak dan memiliki wewenang untuk menolak rekomendasi itu untuk menjaga idependensinya sebagai seorang penegak hukum.

2) Sidang hanya membahas 10% dari kasus yang dituduhkan yaitu pelecehan seksual, selebihnya 90% adalah merupakan pembahasan, bahkan mempersoalkan tentang pemikiran Anand Krishna yang tertuang di dalam buku-buku ataupun ceramah-ceramahnya. Seperti yang kita ketahui Anand Krishna adalah seorang penulis buku yang produktif, sudah 140an buku yang di tulis olehnya yang sebagian besar membicarakan tentang pemberdayaan diri, semangat berkebangsaan dan apresiasi terhadap perbedaan. Tidak ada satu bukupun yang di larang oleh kejaksaan, buku-buku tersebut dapat di peroleh bebas oleh masyarakat. Dan hakim yang harus menjadi wasit yang mengatur lalu lintas acara di dalam persidangan mengetahui hal tersebut, namun masih tetap meneruskan pembahasan substansi yang menyimpang dari tuduhan tersebut.

3) Penjatuhan penetapan tahan oleh hakim yang tiba-tiba, Anand Krishna di jatuhi vonis padahal belum tiba waktunya vonis di jatuhkan. Hakim langsung memberikan perintah penahanan kepada Anand Krishna di tengah-tengah sidang tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Penetapan penahan itu di lakukan di tengah-tengah sidang ketika masuk kepada saksi-saksi yang meringankan Anand Krishna.

4) Di dalam surat penetapan penahanan di katakan sudah di periksa 9 saksi padahal ada 25 saksi yang sudah diperiksa, hal ini menandakan jika hakim sendiri sudah mulai berbohong dengan menyembunyikan fakta-fakta persidangan.

5) Di dalam sidang hakim pernah mengatakan jika ingin mendatangkan saksi ahli maka di perlukan amunisi dan peluru, hal ini menyiratkan indikasi hakim terkena suap atau ingin di suap.

Bersambung . . . . . . . .

Refrensi : http://www.freeanandkrishna.com

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun