“Kemarin surat pembatalan (putusan) dari pengadilan (Jaksel) turun. Surat itu merupakan jawaban atas permohonan pertimbangan yang diajukan pihak kejaksaan. Tadi pagi surat balasan dari kejaksaan tiba. Karena itu, Pak Anand sudah boleh pulang," kata Kombes Mas Ibnu Hadjar
Dengan adanya surat dari PN Jaksel, lanjut Ibnu, status tahanan yang sebelumnya dikenakan pada diri Anand Krishna telah dicabut. Sementara itu, lanjutan proses pengadilan sudah bisa dilangsungkan lagi bila kondisi Anand kembali normal.
Sebuah jalan berat telah di tempuh oleh Anand Krishna dalam mencari keadilan,karena Anand yakin bahwa tuduhan pelecehan seksual terhadap dirinya adalah fitnah, dan masih belum dapat di buktikan di pengadilan."Tuduhan pelecehan seksual kepada saya tidak terbukti di pengadilan, tapi hakim dengan sewenang-wenang memutuskan agar saya ditahan. Karena itu saya mogok makan melawan ketidakadilan ini," lirih Anand dengan pelan.
Ia yakin perlakuan yang sama juga dialami anak bangsa lain yang tersangkut kasus hukum. "Mogok makan ini juga saya tujukan agar seluruh bangsa bisa menilai bagaimana hukum bisa dipermainkan oleh mereka yang memiliki jabatan hanya dengan alasan wewenang kami," tegasnya.
Namun jalan mencari keadilan bagi Anand Krishna belum selesai, ia masih harus menjalani serangkaian proses pengadilan. Semoga harapan Anand Krishna akan dapat di langsungkannya pengadilan yang fair dan objektif dapat di berikan oleh kejaksaan, karena jalannya sebuah pengadilan yang fair dan objektif adalah merupakan hak bagi seluruh warga Indonesia.
Salam Keadilan.
Refrensi : http://freeanandkrishna.com
= = = =
Di Publikasikan di :
http://www.oneearthmedia.net/ind
http://www.facebook.com/su.rahman.full
http://www.kompasiana.com/surahman