Adagium kuno
caveat venditor menyiratkan ‘hendaknya penjual berhati-hati’. Prinsip inimengandung maksud bahwa ‘
penjual’ harus beritikad baik dan bertanggungjawab dalam menjual produknya kepada
pembeli atau konsumen. Berbeda dengan prinsip
caveat emptor yang ‘meminta’
pembeli teliti (berhati-hati) sebelum membeli (karena penjual mungkin curang), prinsip
caveat venditor ini membebankan tanggungjawab kehati-hatian pada
penjual (produsen). Artinya, penjual harus bertanggungjawab dengan produk yang dijualnya. Maka penjual wajib beritikad baik memberikan perlindungan dan pendidikan pada
konsumen, salah satunya melalui informasi
produk yang jujur.
KEMBALI KE ARTIKEL