Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 h dan Konstitusi WHO (1948) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan menetapkan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia yang merupakan hak fundamental setiap warga. Karena itu setiap individu berhak memperoleh perlindungan kesehatan, dan negara bertanggungjawab mengatur agar masyarakat terpenuhi haknya untuk hidup sehat.
KEMBALI KE ARTIKEL