Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Diskusi PAHKI: Merancang Kontrak Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan MK

11 Februari 2020   21:03 Diperbarui: 11 Februari 2020   21:09 142 0
Jakarta, 11 Februari 2020 - Acara Seminar yang diadakan Perkumpulan Perancang & Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) yang membahas tentang "Kiat Membuat Perjanjian Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019", yang menghadirkan pembicara Bpk. Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D (Ketua Umum DPP PAHKI) dengan di moderatori oleh Bpk. Lingga. Acara tersebut diselengarakan Selasa, 11 Februari 2020 di Gedung Sarinah, Lt.13, Thamrin Sarinah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun