Tanda Kurung {(...)} merupakan satu di antara lima belas (15) tanda baca yang termuat dalam lampiran Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Surat Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL