Pedoman atau kaidah dalam memenggal kata sudah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL