Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Cover Lagu demi Keuntungan, Bisakah dipidana?

6 April 2023   08:58 Diperbarui: 6 April 2023   08:59 206 0
Cover lagu adalah menyanyikan kembali lagu yang dibawakan oleh penyanyi atau instrumentalis bukan penyanyi atau instrumentalis original. Sesuai Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), Pencipta adalah Penyanyi Original atau Pencipta seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Hak cipta atas lagu yang diciptakan timbul secara otomatis sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (1) UU Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai UU Hak Cipta, Pemegang hak cipta berhak menerima Hak Moral dan Hak Ekonomi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun