Pidana pada hakekatnya suatu pengenaan penderitaan atau nastapa dengan sengaja kepada individu yang melakukan tindak pidana. Lebih lanjut, Sudarto juga menyatakan bahwa pidana adalah penderitaan yang dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan dan memenuhi syarat tertentu. Kendatipun demikian pemidanaan juga adalah suatu pendidikan moral terhadap pelaku yang telah melakukan tindak pidana dengan maksud agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Berbicara mengenai pemidanaan sejatinya kita akan terfokus dan terobsesi bahwa pidana itu identik dengan pidana penjara.  Padahal Moeljatno pernah menyampaikan meskipun telah berabad-abad orang menjatuhi pidana pada orang yang berbuat kejahatan, namun kejahatan masih tetap dilakukan orang. Ini menandakan bahwa pidana itu tidak mampu untuk mencegah adanya kejahatan terutama penjatuhan pidana penjara.
Perlu kita pahami bersama bahwa Pidana Penjara bukan selalu solusi atas setiap kejahatan. kiranya kita perlu menyoroti dan merenungkan bersama apakah yang ingin dicapai dengan pidana penjara? Ataukah memang pidana penjara sudah menjadi tradisi dalam pemidanaan di Indonesia?. Apabila kita melihat realita yang terjadi dalam penegakan hukum, Majelis Hakim cenderung menjatuhkan pidana penjara kepada Terpidana. Sejatinya Hukum Pidana Indonesia telah memberikan alternatif-alternatif pidana seperti Pidana Bersyarat yang pertama sekali di populerkan di Inggris. Sebagaimana Tujuan pidana bersyarat itu sendiri hanya untuk menjaga melindungi masyarakat, menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan.