Pertanyaan:Â
Perkenalkan saya Wahyuni. Saya tergiur melihat teman saya Merri mendapatkan keuntungan dari bisnis ini sampai meraup puluhan juta dalam beberapa bulan. Singkat cerita saya memohon kepada Meri untuk menitipkan sejumlah dana pribadi saya sebesar Rp. 250 juta untuk masuk ke modal yang ia punya tanpa ada surat perjanjian. Setelah beberapa hari saya memang mendapatkan keuntungan  15 % diluar modal yang saya setorkan, namun setelahnya keuntungan bahkan modal saya tidak pernah kembali dari Merri dengan alasan kondisi pasar sedang anjlok dan malah balik menantang laporkan saja ke polisi karena permasalahan ini masuk ranah perdata bukan pidana. Pertanyaan saya Pak/Ibu apakah benar pernyataan dari dia permasalahan ini masuk ke ranah perdata bukan ke pidana? Bagaimana upaya hukum yang seharusnya?