Pada tanggal 9 Maret 2021 Badan Legislasi Nasional DPR RI bersama Kemenkumham dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI bersepakat untuk menarik pembahasan rancangan Undang Undang tentang pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, meskipun dalam Long List (Daftar Panjang) Prolegnas 2020-2024 perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ataupun Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur Bupati Walikota masih ada, yang berarti masih ada kemungkinan perubahan, namun sejauh ini pernyataan DPR ataupun Pemerintah tidak akan merevisi UU Pemilu dan pemilukada.
KEMBALI KE ARTIKEL