Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah akan dilaksanakan pada tahun 2024. Kita berharap bahwa pesta demokrasi tersebut akan berlangsung dengan lancer dan ideal tanpa adanya potensi --potensi kerawanan yang mungkin terjadi. Pemilu dan Pemilukada yang ideal harus berdasarkan asas penyelenggaran pemilu yang baik seperti yang tercantum dalam UU NRI Tahun 1945 Pasal 22 E yaitu langsung , umum, bebas , rahasia , jujur dan adil dengan pengertian sebagai berikut :
- Langsung : artinya pemilih tersebut langsung menggunakan hak politik atau hak konstitusionalnya di bilik suara tanpa diwakili oleh siapapun.
- Umum : artinya pemilihan tersebut dilakukan secara menyeluruh atau serentak yang diikuti oleh seluruh warga negara yang telah memiliki hak pilih
- Bebas : pemilih tersebut bebas menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya sendiri tanpa ada intervensi dari pihak manapaun
- Rahasia : artinya suara yang diberikan pemilih bersifat rahasia , artinya hanya diri sipemilih itu sendiri dan tuhan yang tau mengenai pilihannya.
- Jujur : penyelenggara pemilu ataupun pemilukada harus jujur dalam penggunaan anggaran dan juga harus jujur dengan pelayaanannya kepada seluruh pemangku kepentingan dan semua stackholder yang ada.
- Adil : artinya perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu ataupun pemilulkada oleh penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawasli dan DKPP.
KEMBALI KE ARTIKEL