Negara Indonesia akan kembali menggelar Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024. Oleh karena itu para penyelenggara Pemilu khususnya Komisi Pemilihan Umum ( KPU)selaku Leading Sector penyelenggaraan pemilu bersama badan Ad-hoc di bawahnya harus bekerja ekstra untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024 dengan sebaik-baiknya. Berkaca pada Pemilu 2019, memang terjadi penambahan tingkat partisipasi masyarakat atau partisipasi pemilih, namun perlu kita ketahui juga bahwa terjadi peningkatan jumlah surat suara tidak sah. Tentunya hal ini harus di lakukan analisis dan evaluasi kembali. Berikut data suara tidak sah yang terjadi di beberapa pemilu sebelumnya :
KEMBALI KE ARTIKEL