Negara Indonesia adalah negara Hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu sega sesuatunya harus berdasarkan aturan Hukum yang berlaku. Banyak kasus hukum yang terjadi di negara kita, sebagian sudah diputuskan perkaranya dan sebagian lagi masih dalam proses penegakkan dan penyelesaian oleh lembaga hukum yang berwenang. Berikut adalah asas dan sumber hukum yang wajib kita ketahui dan terutama bagi Lembaga Yudikatif dan Lembaga Peradilan yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan peradilan, yaitu :
KEMBALI KE ARTIKEL