Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

KPPS sebagai Ujung Tombak Penyelenggaraan Pemilu

8 Februari 2023   16:26 Diperbarui: 8 Februari 2023   20:14 468 3
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [1], secara umumnya Pemilu merupakan sarana demokrasi warga negara untuk menentukan hak pilihnya secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Negara Indonesia telah melaksanakan pesta akbar penyelenggaraan Pemilu sebanyak 12 kali sampai tahun 2019, dan akan melaksanakan Pemilu yang ke-13 kalinya pada tahun 2024. Penyelenggaran Pemilu di Indonesia tentunya diatur dan dilaksanakan oleh lembaga-negara yang telah diberikan tugas dan kewenangan oleh Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum yaitu,  Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP), yang mana lembaga – lembaga tersebut mempunyai Tugas, Kewenangan dan Kewajiban masing-masing berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun