Prabowo sudah melaksanakan kehendak Undang2 dengan menggugat KPU melalui MK, rakyat dipaksa oleh undang2 harus tunduk dan manantikan putusan MK. Sejak berkas gugatan diterima MK tanggal 25 July 2014 maka proses selanjutnya yang berkaitan dngan pilpres bukan lagi ditangan KPU namun ada pada kekuasaan MK.
Harapan rakyat MK dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya karena cara inilah yang bisa memuaskan para pihak. Jika Prabowo yang memenangkan perkara ini maka pihak Jokowi harus menerima, demikian juga jika Jokowi yang menang maka pemerintahan Jokowi-JK akan menjadi legitimit di mata rakyat. Inilah harapan kita sebagai rakyat awam yang menginginkan terjaganya suasana damai di tengah masyarakat, sebagai modal terjaganya kesatuan dan persatuan negara republik Indonesia.
Hari2 ini harapan rakyat menjadi terganggu dengan adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Daerah. atas surat instruksi KPU Pusat. Kita tahu bahwa kotak suara itu adalah objek sengketa, mengapa KPU membuka kotak suara? Apalagi tanpa disaksikan oleh para Saksi. Jika benar KPU pusat beralasan instruksi itu dikarenakan ada permintaan dari MK terkait dgn bukti yang harus dipersiapkan, maka betapa riskannya hal ini, betapa gegabahnya MK memerintahkan KPU tanpa disaksikan saksi atau tanpa disaksikan MK, apa tdk terpikirkan akan terjadi penghilangan barang yang menjadi objek sengketa. Terlepas cara ini dibenarkan atau tidak menurut prosedur penyelesaian sengketa di MK, akan tetapi jelas akan menimbulkan berbagai persangkaan yang negative dari para pihak ( kedua pasangan ). Kita bisa simak apa saja komentar para pihak hari ini :