Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pilkada Serentak 2015: APK dan Pentingnya Memperhatikan Lingkungan

29 September 2015   12:15 Diperbarui: 16 Oktober 2015   00:11 815 3

Pilkada yang dilakukan secara serentak 2015 untuk memilih kapala daerah/wakil kepala daerah yang saat ini berlangsung di seluruh wilayah Indonesia merupakan event politik cukup menarik perhatian khalayak. Banyak hal layak disorot atas pelaksanaan perhelatan politik lima tahunan tersebut, di antaranya berkaitan dengan masalah kampanye di mana tahapan ini sekarang sedang berlangsung.

Bila membincang pilkada pada umumnya, tentu hal yang tidak terlepas dari perhatian bersama yaitu menyangkut persoalan APK (Alat Peraga Kampanye). APK ini bisanya dalam bentuk misalnya: baliho, spanduk, rontek,banner,  umbul-umbul, poster, pamflet, brosur-brosur, sticker, bendera dan sejenisnya. Semua peralatan yang dipergunakan dan dipasang oleh tim masing-masing pasangan calon kepala daerah sudah banyak terpampang di lokasi strategis di mana Pilkada dilaksanakan.

Di provinsi DIY hingga kini terpetik berita: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman  bersama petugas Panitia Pengawas Pemilu, Rabu (16/9/2015) menertibkan  alat peraga kampanye (APK) ilegal yang tersebar di sejumlah titik. Penertiban tersebut dilakukan lantaran APK liar itu tidak dipihaki Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. Petugas juga mencopot stiker yang berisi gambar serta nomor urut salah satu paslon yang tertempel di tiang listrik di Padukuhan Paten, Tridadi, Sleman (sumber: http://jogja.tribunnews.com/2015/09/16/breaking-news-satpol-pp-tertibkan-apk-liar).

Angka pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye Pilkada 2015 di Gunungkidul sudah mencapai ribuan pelanggaran. Namun hingga kini belum ada eksekusi. Menurut anggota Panwaslu Kabupaten Gunungkidul, Ton Martono (17/9) pelanggaran pemasangan salah satunya dilakukan di lokasi fasilitas umum seperti jembatan.

Di wilayahsama,  Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga KPU Gunungkidul, Is Sumarsono menuturkan, sampai saat ini pemasangan bahan kampanye dan APK sudah banyak terjadi. Ia berharap Panwaslu segera memberi rekomendasi kepada KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja (sumber: http://jogja.solopos.com/baca/2015/09/18/pilkada-gunungkidul-pelanggaran-alat-peraga-kampanye-sudah-ribuan-kapan-eksekusi-644029).

Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, KPU Bantul, dan Panwas Bantul melakukan operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal pada Jumat (25/9/2015). Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiaji mengungkapkan penertiban akan dibagi menjadi dua tim dengan menerjunkan 30 personel (sumber: http://jogja.tribunnews.com/2015/09/25/tim-gabungan-copoti-apk-ilegal-di-bantul).

Petikan beberapa pemberitaan di atas menandakan bahwa tahapan kampanye yang sedang berlangsung hingga kini ternyata ditemui beberapa dugaan pelanggaran. Terutama dalam kaitannya dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU, itu terjadi di semua tempat di DIY (Gunungkidul, Sleman, dan Bantul). Dan sangat boleh jadi hal serupa ditemui di beberapa tempat/wilayah dimana Pilkada serentak 2015 sedang belangsung.

APK, Berfungsi Alat Komunikasi Politik

Dilihat dari namanya saja, APK (Alat Peraga Kampanye) merupakan salah satu media komunikasi visual, pesannya terlihat langsung oleh indera mata. Komunikasi dengan menggunakan simbol-simbol tertentu sehingga makna informasi yang terkandung didalamnya akan mudah diketahui dan dimengerti oleh khalayak yang menjadi sasarannya (komunikan).

Dalam kampanye politik cq. Pilkada,  APK yang paling tampak menonjol dimanfaatkan oleh kandidat/pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah antara lain berupa: baliho, spanduk, poster/rontek, banner, pamphlet/brosur dan sticker. Bentuk-bentuk ATK inilah yang tersebar/dipasang di tempat-tempat tertentu yang dianggap strategis.

Masalahnya yang belakangan muncul serta banyak disorot seperti diliput beberapa media adalah menyangkut jumlah dan tempat pemasangan baliho berukuran besar masih tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Disebutkan bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, baliho ukuran 4 x 7 meter paling banyak lima buah bagi setiap paslon untuk masing-masing kabupaten/kota, umbul-umbul ukuran 5 x 1,15 meter paling banyak 20 buah untuk setiap paslon per kecamatan, dan spanduk ukuran 1,5 x 7 meter paling banyak dua buah setiap paslon per desa. Perlu ditambahkan pula bahwa yang boleh memasang APK (baliho, umbul-umbul dan spanduk) hanya Komisi Pemilihan Umum, peserta dan simpatisan tidak diperbolehkan.

Sedangkan sorotan lain berkait dugaan pelanggaran pemasangan APK yaitu dipasang pada tempat-tempat terlarang seperti di lingkungan atau kawasan fasilitas umum, ruang publik, nempel pada tiang-tiang listrik/telepon, jembatan, di pepohonan dan sejenisnya. Ini tentunya akan sangat mengganggu karena bisa merusak fungsi, mengurangi keindahan, bahkan mengotori lingkungan yang diperuntukkan publik – sehingga belakangan sering disebut bahwa ‘sampah visual’ tersebut perlu ditertibkan.

Nah, mengingat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 ini merupakan salah satu produk hukum yang dapat disebut relatif baru, artinya baru disusun dan diberlakukan bersamaan dengan proses awal pelaksanan tahapan Pilkada serentak 2015 – dapat diperkirakan bahwa sosialisasinya belumlah optimal – sehingga masih dijumpai kecenderungan pelanggaran atas aturan tersebut.

Demi terlaksananya Pilkada Serentak 2015 yang aman, nyaman, tertib dan lancar dalam suasana kondusif maka diperlukan pengertian dan kesadaran semua pihak yang terlibat dalam prosesi kepemimpinan di daerah untuk konsisten mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. 

Terutama bagi para aktor politik pendukung/pengusung dan jajarannya, diharapkan pengertiannya terhadap pemasangan APK Pilkada di masing-masing wilayahnya. Berkampanye politik dalang rangka Pilkada 2015 yang didukung alat peraga memang boleh dan sah dilakukan, hanya saja jangan dilupakan bahwa begitu pentingnya memperhatikan lingkungan dan jangan sampai membawa dampak-dampak negatif yang tidak kita inginkan bersama.

Demikian halnya, bagi para penyelenggara Pilkada misalnya KPU, Panwaslu, Satpol PP/Pemda setempat, serta aparat hukum/keamanan negara – sangat diharapkan  proporsional dalam bertindak untuk menangani persoalan-persoalan yang ditemui di lapangan. Termasuk dalam menangani setiap kasus yang ada selayaknya disikapi secara obyektif, adil dan tanpa pandang bulu. Tanpa kecuali perlakuan terhadap kasus pelanggaran pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah incumbent (yang notabene: cenderung masih merasa berkuasa) – harus ditindak tegas sehingga tercipta keadilan politik menuju demokrasi yang sedang kita bangun.

Suprapta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun