Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pentingnya Pencatatan Perkawinan

8 Desember 2021   14:28 Diperbarui: 8 Desember 2021   16:38 737 3
Sebenarnya perintah pencatatan perkawinan tidak ada dalam nash yang menyebutkan secara langsung. Pelaksanaan pencatatan sendiri didasarkan ijtihad para ulama dan diadopsi oleh negara dalam menyusun peraturan Perundangan-undangan tentang perkawinan. Pencatatan perkawinan ini berdasarkan kepada teori ushul fiqh yakni "Mashlahah Mursalah", karena nash tidak melarangnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun