8 Desember 2021 14:28Diperbarui: 8 Desember 2021 16:387373
Sebenarnya perintah pencatatan perkawinan tidak ada dalam nash yang menyebutkan secara langsung. Pelaksanaan pencatatan sendiri didasarkan ijtihad para ulama dan diadopsi oleh negara dalam menyusun peraturan Perundangan-undangan tentang perkawinan. Pencatatan perkawinan ini berdasarkan kepada teori ushul fiqh yakni "Mashlahah Mursalah", karena nash tidak melarangnya.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.