Dalam Islam sendiri, tidak ada istilah harta gono-gini seperti yang tersebar di masyarakat selama ini. Karena, hak istri atas harta selama pernikahan berlangsung itu hanya sebatas nafkah yang diberikan oleh suami. Ketika perceraian itu terjadi maka setiap pasangan memiliki hak masing-masing atas harta yang dimiliki sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL