Akhir-akhir ini banyak sekali "penggiringan opini" dari para petualang sepakbola di Indonesia. Mereka selalu meneriakkan bahwa PSSI era Prof Djohar adalah pihak yang selalu salah dan pihak nya merekalah yang paling benar, tanpa mau instrospeksi tingkah polah mereka selama belasan tahun menguasai persepakbolaan nasional. Sebenarnya kalau kita mau sedikit coba menganalisa, apakah komentar para petualang itu tentang PSSI yang melanggar statuta di konggres bali (meskipun setelah konggres bali ada beberapa kali konggres lainnya), mari kita bersama-sama coba kuliti pasal-pasal yang berkaitan dengan itu :
Pasal 23 “Peserta Kongres” Ayat 1 "“Kongres diikuti 108 peserta sebagai berikut: a. 18 (delapan belas) peserta kongres dari Super Liga (satu suara untuk tiap peserta)" Tudingan dari para petualang sepakbola itu adalah : "PSSI telah melanggar artikel/pasal 23 ini karena pada poin 1.a disertakan kalimat "satu delegasi untuk tiap klub" Kenapa melanggar ? karena peserta kompetisi kasta tertinggi di ubah namanya dengan liga prima ( point 1.a ) dan klubnya melebihi 24, memang tidak melanggar bila kompetisi dihuni lebih dari 18 tim tetapi hal tersebut akan menjadi pelanggaran terhadap statuta sewaktu kongres tahunan akhir tahun ini.
Jawaban untuk itu menurut opini saya pribadi adalah: Pasal tersebut mengatur JUMLAH PESERTA KONGRES bukan JUMLAH PESERTA LIGA yang memang pada saat itu liganya bernama ISL yg berjumlah 18 dimana setiap klub diwakili oleh satu suara. Dan pada kongres di Pan Pasific Nirwana Resort Tabanan, Bali tidak ada butir yang menjelaskan kompetisi tertinggi harus 18 klub. Pertanyaan lanjutannya adalah Apakah kompetisi tertinggi HARUS 18 klub? "Kami tidak bisa memaksa sebuah negara mengenai hal itu, yang jelas batas minimalnya 10 klub. Semua terserah PSSI. Misi kami ke sini bukan untuk mengotak-atik kompetisi, tapi melakukan verifikasi klub", kata Alisher Nikimbaev (Research & Assessment Manager AFC). Berhubung itu wewenang PSSI, maka siapa (di PSSI) yang berhak menentukan jumlah peserta? Dalam hal ini adalah rapat exco (pasal 37). Dan rapat exco telah memutuskan kompetisi diikuti dengan 24 klub.
Pasal 19 “Statuta Klub, Liga, Pengurus Propinsi dan kelompok klub lainnya” "Dalam keadaan apapun, tidak seorangpun atau badan hukum termasuk induk perusahaan dan anak perusahaanya dapat mengendalikan lebih dari satu klub atau grup yang menyebabkan integritas suatu pertandingan sepak bola diragukan" PSSI telah melanggar ini karena beberapa klub dari 24 klub yang ada dikuasai oleh konsorsium LPI. contohnya seperti PSMS, PSM, Persema dll. badan hukum konsorsium yang merupakan PT. Liga Primer Indonesia ini merupakan sebuah HOLDING COMPANIES.
Jawab: Menurut Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M "holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan/atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut." Dikutip dari dokumen modul Universitas Gunadarma Perusahaan holding adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk menguasai perusahaan lain & mengontrol perusahaan lain. Anak perusahaan adalah perusahaan yang sahamnya dikuasai oleh perusahaan Holding. Perusahaan induk adalah perusahaan yang menguasai sebagian besar saham perusahaan lain dan mengontrol aktivitasnya.
Dikutib dari Hukum Online Konsorsium (Joint Operation ) adalah kumpulan subyek hukum yang melakukan kesepakatan bersama untuk melakukan suatu pembiayaan atau pekerjaan bersama sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati (syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 juncto 1338 KUHPerdata). Dengan demikian, maka konsorsium BUKAN merupakan subjek hukum atau badan hukum.
Problem masalahnya adalah : Apakah yang selama ini memberikan modal ke klub adalah sebuah Perusahaan holding...? Bukan, melainkan dalam bentuk Konsorsium. Mayoritas orang awam menganggap konsorsium itu sebagai subjek hukum baik sebagai inisial ID (dalam kasus kita identik dengan Arifin Panigoro dll) atau dalam bentuk Badan hukum sehingga menempatkan konsorsium seolah-olah sebagai sebuah perusahaan Holding yang menguasai perusahaan anak (dalam kasus kita adalah klub-klub). Namun ini 100 % SALAH karena yang memberi modal bagi klub-klub bukanlah merupakan Subjek hukum tapi perkumpulan subjek hukum (Konsorsium). Menanggapi akan hal ini, maka secara jelas & gamblang bahwa PSSI tidak melanggar Statuta Pasal 19 karena setiap klub dimiliki konsorsium yang berbeda-beda. Misal: Konsorsium memiliki saham di PSMS. Komposisi Konsorsium PSMS terdiri dari perusahaan A, B dan C Konsorsium memiliki saham di PSM. Konsorsium PSM terdiri dari perusahaan D, E dan F . Konsorsium memiliki saham di Persema. Konsorsium Persema terdiri dari perusahaan G dan H
Dalam contoh di atas, Apakah konsorsium PSMS, konsorsium PSM dan konsorsium Persema bisa dikatakan sebagai perusahaan Holding (yang menguasai 3 klub/perusahaan)...?? Tidak bisa karena konsorsium BUKAN merupakan SUBJEK HUKUM melainkan kumpulan banyak subjek hukum.
Apa PSSI melanggar statuta...?? jawabannya tidak karena yang menguasai klub-klub adalah subjek hukum yang berbeda-beda.
Sekarang saya akan berikan contoh yang berbeda Misal: Perusahaan A memiliki saham di PSMS Perusahaan A memiliki saham di PSM Perusahaan A memiliki saham di Persema Dalam kasus diatas, maka Perusahaan A merupakan perusahaan Holding sedangkan PSMS, PSM & Persema merupakan perusahaan anak.
Pasal 11 “Pengesahan, Skorsing dan Pemecatan” Ayat 3 “Keanggotaan dapat berakhir melalui pengunduran diri atau pemberhentian. Kehilangan hak keanggotaan tidak membebaskan anggota yang diberhentikan dari kewajiban keuangannya terhadap PSSI atau kepada anggota PSSI lainnya, sebaliknya menyebabkan pembatalan atas semua haknya didalam PSSI secara otomatis” PSSI telah menyalahi aturan dengan mengembalikan keanggotaan persibo dan persema karena tidak sesuai dengan pasal / artikel ini. lihat juga artikel / pasal 25 statuta PSSI. NB: Persema & Persibo dicabut keanggotaannya dalam Kongres (22/1) di Bali yang dicetuskan kedalam butir ke 3, yakni: “Pengesahan pemecatan klub Persema Malang dan Persibo Bojonegoro yang telah mengundurkan diri dari ISL dan bergabung dengan Liga Primer Indonesia (LPI). Sanksi juga berlaku bagi klub di bawahnya dan berlaku mulai adanya keputusan hingga kongres berikutnya”.
Jawab: Persema dan Persibo hukumannya dicabut oleh konggres tgl.14 April di hotel Sultan,konggres yg diantaranya memilih KP dan KBP namun oleh FIFA hanya KP yg ditolak dan keputusan lain di akui termasuk KBP pimpinan Riyad. Ingatlah : Pada saat itu Komite Normalisasi akan memberikan kesempatan bagi Persema dan Persibo untuk mengajukan keberatan paling lambat 1 x 24 jam. Mengenai peluang untuk diputihkan, Agum menilai masih tetap terbuka. "Ada kemungkinan besar bisa dicabut sanksi mereka, asalkan harus memenuhi persyaratan administrasi," ujar Agum yang dikutib dari VivaNews, edisi Kamis, 14 April 2011, 21:00 WIB. Kesimpulan atas analisa yang cukup panjang tersebut adalah, mari kita bersama-sama memajukan persepakbolaan nasional dengan visi dan mata hati yang jernih berdasarkan logika. Kita sebagai suporter jangan mau diombang-ambingkan oleh berita yang disengajakan untuk proyek penggiringan opini, atau bahkan memelintir suatu kalimat wawancara sesuai dengan kehendak negatif seseorang.
Ruther Iwannafre Suporter Sepakbola Nasional
KEMBALI KE ARTIKEL