Penyalahgunaan kewenangan dengan kriminalisasi pejabat publik harus dibedakan. Pembedaan ini diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi akan adanya kriminalisasi kebijakan yang diambil oleh pejabat publik. Dengan demikian, prinsip kehati-hatian diperlukan dalam menentukan apakah seseorang melakukan penyalahgunaan kewenangan atau tidak. Prinsip kehati-hatian ini dilakukan dengan cara memperhatikan latar belakang dibuatnya kebijakan dan seperti apa kondisi yang dihadapi pada saat kebijakan tersebut ditetapkan. Ketika seorang pejabat dituntut melakukan tindak pidana korupsi maka ada dua kemungkinan. Apabila tuntutan tersebut adalah benar adanya maka pejabat tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, namun apabila tuntutan tersebut tidak benar maka dapat dikatakan telah ada kriminalisasi terhadap pejabat yang bersangkutan.
Selama pejabat publik menggunakan kewenangannya sesuai dengan aturan dan tugas pokok dan fungsinya maka tidak ada unsur penyalahgunaan kewenangan. Di sisi lain, ketika pejabat publik menggunakan kewenangan yang dimililiki untuk kepentingan pribadi maka telah terjadi penyalahgunaan kewenangan.