Sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila dalam pelanggaran tersebut terdapat unsur pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan yang dimiliki dan mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Apabila unsur-unsur tersebut tidak dipenuhi maka pelanggaran tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran administrasi semata dan akan diproses berdasarkan aturan administrasi.