Yang murah adalah, banyaknya pihak yang hanya memanfaatkan hasil karya cipta kretif dan inovatif seseorang, lalu menggunakannnya untuk kepentingan pribadi dan golongan, bahkan ada yang mencoba mengaku-ngaku karya kreativitas dan inivatif seseorang sebagai karya mereka, karena karya yang diakuinya belum didaftarkan ke lembaga hak cipta dan akhirnya banyak orang/pihak yang memanfaatkan demi mencari keuntungan.
KEMBALI KE ARTIKEL