Mohon tunggu...
KOMENTAR
Mudik Cerdik Pilihan

Kecelakaan di Bahu Jalan Tol, Terus Terjadi

3 Juni 2019   08:25 Diperbarui: 3 Juni 2019   08:34 350 1
Kecelakaan di bahu jalan tol, ternyata terus mengintai para pengguna jalan tol.Barangkali, bila pihak kepolisian mengumumkan dan mensosialiasikan berapa jumlah  peristiwa kecelakaan di bahu jalan tol sepanjang pertama kali ada jalan tol di Indonesia hinga tahun 2018, bisa jadi peristiwa kecelakaan maut di bahu jalan tol di tahun 2019 tidak akan terjadi lagi, khususnya di musim mudik lebaran. Terlebih, sekarang sudah ada tol trans jawa dan sumatra.

Terbaru, Minggu 2 Juni 2019,
Tiga kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dari arah Cikampek menuju Palimanan tepatnya di kilometer 119 Desa Padasaih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Kejadian tersebut terjadi pukul 13.40 WIB.

Adapun kronologi kecelakaan bermula saat Avanza yang dikemudikan Sutrisno sedang berhenti di bahu jalan sebelah kiri atau bagian utara arah Cikopo-Palimanan.

Kemudian, pengemudinya membuka pintu dan tertabrak oleh sedan Acord yang dikemudikan Rio Putra yang datang dari arah Palimanan menuju arah Cikopo pada lajur lambat. Mobil Accord lalu oleng ke kanan bertabrakan dengan Agya yang dikemudikan Asmadi yang datang dari arah sama pada lajur cepat.

Sebelumnya, hanya berselang satu hari, kecelakaan maut di ruas Tol Semarang-Batang, juga menyebabkan satu orang meninggal dunia, Jumat (31/05/2019).

Daihatsu Xenia bernopol B 1930 VFO dan Honda CR-V nopol B 2869 RFS terlibat tabrakan di KM 407, Kaliwungu Kabupaten Kendal.

Kecelakaan tersebut terjadi saat sopir Daihatsu Xenia menghentikan mobilnya untuk berganti pengemudi di tepi jalan tol Semarang-Batang.

Kemudian mobil Honda CR-V yang melaju kencang di jalur lambat langsung menghantam Xenia yang menepi di bahu jalan tersebut. Seketika mobil Xenia bersamaan dengan sopirnya terpental hingga masuk ke dalam parit jalan tol.

Himbauan Polisi yang tegas

Akibat dari dua peristiwa kecelakaan di bahu jalan tol tersebut, seharusmya menjadi pembelajaran semua pihak, karena keberadaan bahu jalan tol terus mengintai korban.

Mohon juga untuk pihak kepolisian memberikan imbauan yang tegas di musim mudik lebaran ini. Mohon diricek coba imbauan polisi dari individu yang sama namun berbeda tanggal dan hari.

Masa hanya berselang sepuluh hari Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin membuat imbauan yang berbeda seperti yang di rilis berbagai media.

Perbedaan imbauan tersebut, pada tanggal 31 Mei 2019, Benyamin mengimbau para pemudik untuk mentaati peraturan lalu lintas. Salah satunya adalah dengan tidak berhenti di sembarang tempat. Baik itu di bahu jalan, ataupun di jalan tol sekitar pintu masuk dan pintu keluar rest area.

"Jangan berhenti sembarangan, di jalan tol jangan berhenti sembarangan," tekannya memperingatkan, Jumat (31/5/2019).

Bandingkan dengan pernyataan sepuluh hari sebelumnya, tanggal 21 Mei 2019. Korlantas Polri akan  perbolehkan pemudik berhenti di bahu jalan tol selama arus mudik Lebaran 2019.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin menilai, hal ini untuk diberikan bagi pengendara beristirahat sembari menunggu buka puasa.

"Diperbolehkan kalau saat berbuka puasa," kata Kombes Pol Benyamin saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Namun lanjut dia, bukan dengan diperbolehkan berhenti di bahu jalan tol malah berlama-lama. Hal ini dilakukan karena sifatnya mendesak, periodenya pun tidak lama hanya jelang berbuka puasa.

Jadi atas dua pernyataan berbeda tanggal tersebut, yang benar adalah imbauan pernyataan tanggal 31 Mei 2019 ya Bapak Benyamin.  Jadi berbuka puasa juga jangan berhenti di bahu jalan tol bukan?

Jadilah pengguna jalan tol cerdas

Selama ini peraturan penggunaan bahu jalam tol sejatinya sudah ada peraturannya. Sayang, banyak pengemudi yang mengemudikan kendaraannya tetap tidak cerdas berpikir. Demi kepentingan dirinya, tidak sadar membayakan nyawa pengemudi lain.

Sepertinya, seharusnya semua pengguna jalan tol telah mengetahui bahwa bahu jalan tol hanya boleh digunakan berhenti atau dilewati saat kondisi darurat.

Sayangnya, fakta  tersebut sebatas masih sekadar wacana saja
hingga musim mudik lebaran tahun ini.

Kendati sudah ada regulasi, pengendara mobil seakan tidak mengindahkan aturan tersebut.Mirisnya lagi, hampir semua kendaran pun melintas melalui bahu jalan, baik dari mobil pribadi, bus yang merupakan transportasi umum, mobil pejabat dan kendaraan instansi pemerintah baik yang dikawal maupun tidak. Ada pejabat yang memberikan contoh demikian.

Bila kini menyaksikan drama pengemudi.di jalur tol arah pemudik, rasanya regulasi dan imbuan polisi sudah tidak berlaku.

Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur bahu jalan tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2. Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Lalu, dalam lembar penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, juga dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.

Dijelaskan pula bila pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. Sementara yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah, kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.

Ayo para pengemudi, khususnya pengendara di musim mudik ini dan musim balik nanti. Jadikan pelajaran kecelakaan di bahu jalan tol cipali km 119 dan tol Kaliwungu Kendal km 407 agar tidak mengulang terjadi korban jiwa. Pahami betul. Cerdas betul, apa fungsi bahu jalan tol yang sebenarnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun