THR, Selamat Menikmati bagi yang Mendapatkan, Selamat Mononton bagi yang Tidak Kecipratan
30 Mei 2018 14:06Diperbarui: 30 Mei 2018 14:199561
Rabu, 23 Mei 2018, pukul 12.46 WIB, Presiden Jokowi menandatangani Perpres soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. THR dan gaji ke-13 ini akan diberikan kepada para pensiunan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.