Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

THR, Selamat Menikmati bagi yang Mendapatkan, Selamat Mononton bagi yang Tidak Kecipratan

30 Mei 2018   14:06 Diperbarui: 30 Mei 2018   14:19 956 1
Rabu, 23 Mei 2018, pukul 12.46 WIB, Presiden Jokowi menandatangani Perpres soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. THR dan gaji ke-13 ini akan diberikan kepada para pensiunan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun