Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peran POLRI dan Eksistensi Negara dalam Mewujudkan Ketertiban Kehidupan Bermasyarakat

17 November 2022   13:46 Diperbarui: 17 November 2022   13:49 251 0
POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) sebagai salah satu alat Negara atau bagian yang mewakili NKRI dalam menjalankan tugasnya wajib memastikan tidak adanya konflik dalam kehidupan bermasyarakat. Berbekal dari 3 tugas pokok POLRI, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order), memerangi kejahatan (fighting crimes), dan melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Disini POLRI dituntut untuk dapat menjadi kepanjangan tangan (wakil) Negara dalam menertibkan masyarakat serta menjawab setiap permasalahan yang muncul.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun