Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pengemis

31 Maret 2014   18:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:15 21 1
Ada spanduk menuliskan jangan memberikan uang kepada pengemis, pengamen dan sejenisnya. Saya setuju banget dengan ntu tulisan tapi setelah Negara ini melaksanakan isi undang-undang dasar 45 “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh NEGARA.” –UUD pasal 34 ayat (1). Selama negara belom bisa melaksanakan ini biarkan saya memberi walau hanya sedikit, walau ternyata mereka bisa mengumpulkan jutaan, walau mereka berkecukupan saya akan tetap bersedekah, dengan begitu mereka tidak ada pikiran untuk jadi orang jahat, perampok, pencuri. Mereka jahat karena pengelola negara ini juga, seperti kata mario teguh "Para Caleg yg nyata-2 berduit meminta suara kepada wong kecil, orang miskin dengan harga 50.000", jangan2 orang miskin itu memang dipelihara tetap miskin oleh para caleg kali yak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun