Nyata terlihat sejak Jokowi dilantik menjadi presiden di akhir tahun 2014 lalu, berbagai program pembangunan infrasruktur digalakkan dan digenjot sedemikian gencarnya. Dari pembangunan bandara udara, pelabuhan laut, jalan (tol/non tol), waduk/bendungan, rel kereta api, jembatan, hingga pembangunan daerah wisata. Semua menjadi jamak kita saksikan. Selain mendesain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yang lebih ekspansif untuk pembangunan infrastruktur, Jokowi juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, tanggal 8 januari 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 8 Januari 2016.
KEMBALI KE ARTIKEL