Setelah wafatnya Rasulullah SAW, umat muslim dihadapkan kepada suatu yang berwujud krisis konstitusional. Nabi Muhammad SAW, dan tidak menetapkan undang-undang pelaksanaan, bahkan tidak juga menciptakan suatu dewan dalam jalinan majelis kesukuan. Namun setelah wafatnya Rasulullah, pengisian kursi kepemimpinan dipilih melalui kapabilitas yang dimiliki seseorang bukan hanya dilihat dari keturunan Rasulullah. Konsep peralihan kepemimpinan dahulu tidak dikenal oleh bangsa Arab, kecuali jika seorang pemimpin tersebut memiliki keturunan laki-laki.
KEMBALI KE ARTIKEL