Akhir-akhir ini banyak bacaan di media social tentang gambar seram dalam bungkus rokok yang beredar di Indonesia, tujuannya adalah untuk membatasi atau menakut-nakuti agar orang tidak merokok. Namun hasilnya sepertinya tak terlalu berhasil alias tidak berpengaruh banyak dengan pecandu rokok. Gambar seram cuma hiburan, nikmat merokok itu pasti ganggunan kesehatan hanya sebuah kemungkinan….itu kata para perokok.
Sedikit mengamati Jepang, di negara ini merokok tidak di larang asal sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya minimal ada dua, yaitu memenuhi syarat umur dan pada tempat yang ditentukan. Batas umur orang boleh merokok atau bahkan membeli rokok adalah 20 tahun, kurang dari itu dianggap melanggar hukum. Bagaimana caranya untuk mengetahui sudah berumur 20 tahun dan memperoleh ijin merokok? Mereka harus punya kartu TASPO untuk membeli rokok di supermarket atau bahkan melalui vending machine sekalipun.